Sunday, July 3, 2011

MACAM-MACAM NILAI MENURUT PROF. DR NOTONEGORO DAN MENURUT WALTER G. EVERETT

http://suciamaliah.blogspot.com/2011/04/macam-macam-nilai-menurut-prof-dr.htmlMenurut Prof. DR Notonagoro , nilai terbagi atas :

1. Nilai material berguna untuk jasmaniah
2. Nilai vital berguna untuk aktifitas manusia
3. Nilai kerohanian :
a. Kebenaran bersumber pada logika
b. Keindahan bersumber pada Estetika
c. Kebaikan bersumber pada Etika
d. Keyakinan/Religi bersumber pada Metafisika

Nilai (Hakikat) Pancasila Harus dilihat dari masing-masing sila dalam Pancasila :

Nilai (Hakikat) sila I : Religius Monotheisme
Nilai (Hakikat) sila II : Penghargaan terhadap kemanusiaan menghargai martabat manusia/HAM
Nilai (Hakikat) sila III : Persatuan Bangsa unifikasi/penyatuan
Nilai (Hakikat) sila IV : Kerakyatan diarahkan pada prinsip musyawarah
Nilai (Hakikat) sila V : Keadilan Sosial pemerataan


Sedangkan Menurut Walter G. Everett, nilai dibagi menjadi lima bagian sebagai berikut:

1. Nilai-nilai ekonomi (economic values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan sistem ekonomi. Hal ini berarti nilai-nilai tersebut mengikuti harga pasar.
2. Nilai-nilai rekreasi (recreation values) yaitu nilai-nilai permainan pada waktu senggang,sehingga memberikan sumbangan untuk menyejahterakan kehidupan maupun memberikan kesegaran jasmani dan rohani.
3. Nilai-nilai perserikatan (association values) yaitu nilai-nilai yang meliputi berbagai bentukperserikatan manusia dan persahabatan kehidupan keluarga, sampai dengan tingkat internasional.
4. Nilai-nilai kejasmanian (body values) yaitu nilai-nilai yang berhubungan dengan kondisi jasmani seseorang.
5. Nilai-nilai watak (character values) nilai yang meliputi semua tantangan, kesalahan pribadi dan sosial termasuk keadilan, kesediaan menolong, kesukaan pada kebenaran, dan kesediaan mengontrol diri.

NILAI - NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA

http://suciamaliah.blogspot.com/2011/04/nilai-nilai-yang-terkandung-dalam.htmla. Nilai Ketuhanan

Nilai ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini menyatakan bangsa indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak berlaku diskriminatif antarumat beragama.

b. Nilai Kemanusiaan

Nilai kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.

c. Nilai Persatuan

Nilai persatuan indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa indonesia..

d. Nilai Kerakyatan

Nilai kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui lembaga-lembaga perwakilan.

e. Nilai Keadilan

Nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat dioperasionalkan. Agar dapat bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.

Wawasan Kebangsaan

http://sarinur.blogspot.com/2011_02_01_archive.html
  • Pengertian

Wawasan Kebangsaan adalah Wawasan Nasional bangsa Indonesia yaitu Wawasan Nusantara yang mendasari sikap dan perilaku bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan mengimplementasikan Wawasan Nusantara secara sungguh-sungguh diharapkan pencapaian tujuan nasional akan terjamin, identitas dan integritas bangsa dapat dipertahankan. Selain itu, wawasan kebangsaan Indonesia dapat berarti sebagai wawasan yang memeiliki landasan moral dan etik. Wawasan bangsa Indonesia tidak menempatkan bangsa kita diatas bangsa, tetapi menghargai harkat dan martabat kemanusiaan serta hak dan kewajiban asasi manusia. Hal ini dikarenakan wawasan kebangsaan kita mempunyai unsur kemanusiaan yang adil  dan beradap yang mengakui adanya nilai-nilai universal kemanusiaan. Sebagai bangsa yang majemuk tetapi satu dan utuh.
  • Konsepsi Kebangsaan Indonesia
Konsep kebangsaan merupakan hal yang sangat mendasar bagi bangsa Indonesia.
Dalam kenyataannya konsep kebangsaan itu telah dijadikan dasar negara dan ideologi
nasional yang terumus di dalam Pancasila sebagaimana terdapat dalam Pembukaan UUD
1945. Konsep kebangsaan itulah yang membedakan bangsa Indonesia dengan b
angsa-
bangsa lain di dunia ini.

Ada sementara kalangan berpendapat, bahwa konsep kebangsaan Indonesia itu
asalnya dari Barat, yang lazim disebutnas i onal i s me Hal ini tidak semuanya benar, tetapi kita
akui bahwa ada elemen-elemen dari Barat yang mempengaruhi maupun membentuk konsep
kebangsaan yang dianut bangsa Indonesia.

Dorongan yang melahirkan kebangsaan kita bersumber dari perjuangan untuk
mewujudkan kemerdekaan, memulihkan martabat kita sebagai manusia.
Wawasan kebangsaan Indonesia menolak segala diskri
minasi suku, ras, asal-usul, keturunan,
  warna kulit, kedaerahan, golongan, agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  • Latar Belakang Filosofis Wawasan Kebangsaan
  1. Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila.
  2. Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara. 
  3. Pemikiran berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara.
  4. Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejahteraan.
  • Ajaran dasar Wawasan Kebangsaan
  • Landasan Idiil Pancasila
Pancasila sebagai falsafah bangsa Indonesia telah dijadikan landasan idiil dan dasar negara sesuai Pembukaan UUD ‘45
  • Landasan Konstitusional UUD' 45
Dengan demikian UUD ’45 seharusnya dan sewajarnya menjadi landasan konstitusional dari wawasan nusantara yang merupakan cara pandang dalam masyarakat.

Saya Bangga Menjadi Bangsa indonesia

http://sarinur.blogspot.com/2011_02_01_archive.html
Negara indonesia adalah negara yang memiliki total penduduk seratus juta lebih, dengan keragaman bangsa Indonesia yang seharusnya dimanfaatkan agar kita dapat bersatu dan menjadi lebih kuat sehingga dapat dihormati oleh bangsa lain.


            Berbagai macam alasan mengapa saya bangga menjadi bangsa indonesia:


Negara indonesia adalah negara kepulauan, karena mempunyai pulau terbanyak di bumi ini,dan kepulauan itu menjadi daya tarik di mata internasional.Hal ini dapat kita jadikan inisiatif agar menjaga kelestarian dan keindahan pulau di negara indonesia.


Negara indonesia mempunyai banyak propinsi dan daerah, masing-masing propinsi mempunyai kebudayaan masing-masing dan adat istiadat masing-masing. Diantaranya upacara adat seperti di Bali, di Jawa, ondel-ondel budaya DKI Jakarta, dan Reog Ponorogo.


Negara Indonesia juga mempunyai berbagai macam kesenian dan suku. Diantaranya seni tari,nyanyian daerah,seni wayang. Seperti tari Topeng dari Daerah DKI jakarta,Tari Legong dari Bali, salah satunya nyanyian daerah Jawa Barat yaitu Manuk Dadali.


Batik merupakan warisan nenek moyang Indonesia ( Jawa ) yang sampai saat ini masih ada. Batik adalah kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Namun saat ini batik tidak hanya popular di Indonesia saja, tetapi sudah dapat dijumpai di negara-negara lain di dunia .


Makanan khas. Setiap propinsi dan daerah di Negara Indonesia mempunyai makanan khas, dan yang patut kita banggakan, makanan khas yang ada di indonesia sudah dikenal oleh mancanegara.


Kecerdasan Warga Negara Indonesia . Kita lihat di berbagai macam perlombaan, dari yang bersifat nasional, hingga internasional. Bulutangkis, olimpiade sains, adalah beberapa contoh cabang prestasi yang dimiliki bangsa Indonesia.


Rasa bangga atas bangsa ini adalah perwujudan rasa nasionalisme kita. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar. Kalau bukan kita siapa lagi yang akan dan bisa membanggakannya. Seluruh capaian prestasi bangsa ini, baik yang terburuk sekalipun maupun yang terbaik, haruslah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan berbangsa yaitu bangsa Indonesia yang harus kita terima dengan lapang dada. Apapun prestasi bangsa ini kita harus tetaplah bangga. Apapun yang terjadi dengan negeri ini, sepatutnya kita harus bangga dan mensyukurinya sebagai perwujudan rasa nasionalisme atas negeri tercinta ini. Nasionalisme senantiasa identik dengan kesetiaan dan solidaritas yang kuat dari para warganya. Rasa nasionalisme yang tinggi akan membawa kita menjadi peribadi bangsa yang lebih baik dengan tetap bangga atas kondisi dan prestasi bangsa ini. Kata MERDEKA patut dikumandangkan bagi Negara Tercinta ini, Negara Indonesia.

Konsep dan ciri negara hukum Indonesia

http://sarinur.blogspot.com/2011/06/konsep-dan-ciri-negara-hukum-indonesia.html
  1. Konsep Negara Hukum

  • Nomokrasi Islam
  • Rechstaat
  • Rule of Law
  • Sosialist Legality
  • Negara Hukum Pancasila
A.     Nomokrasi Islam
Ciri-ciri
Bersumber dari Al-Qur’an Sunnah dan Ra’ayu Nomokrasi bukan teokrasi-persaudaraan dan humanisme teosentrik-kebebasan dalam arti positif.
Unsur-unsur Utama
(1)Kekuasaan sebagai amanah
(2)Musyawarah
(3)Keadilan
(4)Persamaan
(5)Pengakuan dan Perlindungan HAM
(6)Peradilan Bebas
(7)Perdamaian
(8)Kesejahteraan dan
(9)Ketaatan Rakyat
B.      Rechstaat
Ciri-Ciri
  • Bersumber dari rasio manusia
  • Liberalistik/individualistik
  • Humanismeyangantroposentrik (lebih dipusatkan pada manusia)
  • Pemisahanantaraagama dannegarasecaramutlak
  • Ateisme dimungkinkan
Unsur-unsur Utama
Menurut Stahl :
  • Pengakuan atau perlindungan HAM
  • Trias Politika
  • Wetmatige Bestuur
  • Peradilan Administrasi
Menurut Scheltema :
  • Kepastian Hukum
  • Persamaan
  • Demokrasi
  • Pemerintah yang Melayani Kepentingan Umum
 C.      Rule of Law
Ciri-ciri
  • Bersumber dari rasio manusia
  • Liberalitik/individualistik
  • Antroposentrik, pemisahan antara agama dan negara secara rigid (mutlak)
  • Freedom of religion dalam arti positif dan negatif, ateisme dimungkinkan
Unsur-unsur Utama
  • Supermasi Hukum
  • Equality Before The law
  • Individual Rights
D.     Sosialist Legality
Ciri-ciri
  • Bersumberdarirasiomanusia
  • Komunis-ateis, totaliter
  • Kebebasan beragama yang semu, dan kebebasan propaganda anti agama
Unsur-unsur Utama
  • Perwujudan sosialisme
  • Hukum adalah alat di bawah sosialisme
  • Penekanan pada sosialisme, dibanding hak-hak perseorangan
 E.      Negara Hukum Pancasila
Ciri-ciri
  • Hubungan yang erat antara agama dan negara
  • Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa
  • Kebebasan agama dalam arti positif
  • Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang
  • Asas kekeluargaan dan kerukunan
Unsur-unsur Utama
  • Pancasila
  • MPR
  • Sistem Konstitusi
  • Persamaan dan
  • Peradilan Bebas
 2.     Ciri Negara Hukum
Negara hukum adalah Negara yang bukan berlandaskan atas kekuasaan. Sifat Negara hukum hanya dapat ditunjukkn kalau alat-alat perlengkapannya bertindak menurut dan terikat kepada aturan-aturan yang ditentukan lebih dahulu oleh alat-alat perlengkapan yang dikuasai untuk mengadakan aturan-aturan itu.
Ciri-ciri Negara hukum adalah
1. Pengakuan dan perlindungan hak-hak asasi yang mengandung persamaan dalam  bidang politik, hukum, social, ekonomi dan kebudayaan.
2. Peradilan yang bebas dari suatu pengaruh kekuasaan atau kekuatan lain dan tidak memihak.
3. Jaminan kepastian hukum, yaitu jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.

Hakikat HAM dan Pelanggaran HAM di Indonesia

http://sarinur.blogspot.com/
  • HAKIKAT HAM
I. Normatif (Pengertian dan Hakikat Hak Asasi Manusia)
Secara teoritis Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi. Sedangkan hakikat Hak Asasi Manusia sendiri adalah merupakan upaya menjaga keselamatan eksistensi manusia secara utuh melalui aksi keseimbangan antara kepentingan perseorangan dengan kepentingan umum. Begitu juga upaya menghormati, melindungi, dan menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia menjadi kewajiban dan tangung jawab bersama antara individu, pemeritah (Aparatur Pemerintahan baik Sipil maupun Militer), dan negara.

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

Berdasarkan beberapa rumusan hak asasi manusia di atas, dapat ditarik kesimpulan tentang beberapa sisi pokok hakikat hak asasi manusia, yaitu :

a. HAM tidak perlu diberikan, dibeli ataupun di warisi, HAM adalah bagian dari manusia secara otomatis.

b. HAM berlaku untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, etnis, pandangan politik atau asal usul sosial, dan bangsa.

c. HAM tidak bisa dilanggar, tidak seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain. Orang tetap mempunyai HAM walaupun sebuah negara membuat hukum yang tidak melindungi atau melanggar HAM.

II. Fakta (Realita yang Ada Tentang HAM di Indonesia)

Jika melihat hakikat HAM yang sebenarnya, tentu akan sangatlah indah dibayangkan apabila HAM yang terjadi di Indonesia benar-benar seperti itu. Akan tetapi realitas yang ada tidak seperti itu, bahkan bertolak belakang. HAM yang katanya sangat dilindungi dan dihormati di injak-injak begitu saja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Pelanggaran HAM sering terjadi pada semua aspek kehidupan, sebut saja salah satu contoh kekerasan terhadap perempuan. Hal ini bukanlah satu hal yang asing dikalangan rakyat Indonesia.

Menurut Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dr. Meutia Hatta Swasono, seperti yang dikutip dari http// : www.kapan lagi. com, mengatakan bahwa kekerasa terhadap perempuan masih terus berlangsung dalam bentuk yang bervariasi bahkan menimbulkan dampak yang cukup kompleks. “Yang merasakan kekerasan itu bukan hanya isteri atau perempuan yang terluka, tetapi juga anak-anak yang hidup dan menyaksikan kekerasan dilingkungannya”. Ia juga menambahkan, anak dimungkinkan meniru terhadap apa yang mereka lihat, sehingga menganggapnya bahkan menyesuaikan perbedaan. Karena itu, kekerasan terhadap perempuan baik yang bersifat publik maupun domestik harus secepatnya dicegah.

Selain pelenggaran HAM yang berupa kekerasan terhadap perempuan ada juga pelanggaran HAM yang berkaitan dengan persoalan-persoalan politik di Indonesia dan beberapa sebab yang lain yang sebenarnya sudah sangat melampui batas.

Berikut ini akan ditampilkan beberapa contoh pelanggaran HAM di Indonesia selama Orde Baru sepanjang tahun 1990-1998.


Tahun 1991 :
1. Pembantaian dipemakaman santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda. Pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya 200 orang meninggal


Tahun 1992 :
1. Keluar Kepres tentang Monopoli perdagangan oleh perusahaan Tommy Suharto
2. Penangkapan Xanana Gusmao

Tahun 1993 :
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993.


Tahun 1996 :
1. Kerusuhan anti Kristen di Tasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan kerusuhan Tasikmalaya. (26 Desember 1996)
2. Kasus tanah Balongan
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Mucura Enim mengenai pencemaran lingkungan
4. Sengketa tanah Manis Mata
5. Kasus Waduk Nipoh di Madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat. Ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka
6. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja di bakar
7. Kerusuhan Sambas Sangvaledo. (30 Desember 1996)

Tahun 1997 :

1. Kasus tanah Kemayoran
2. Kasus pembantaian mereka yang di duga pelaku dukun santet di Ja-Tim

Tahun 1998 :

1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus. Aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan di perkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13-15 Mei 1998

2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di Jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei

3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demontrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13-14 November 1998 dan dikenal dengan Tragedi Semanggi, dan lain-lain.

Contoh-contoh di atas hanyalah sebagian kecil pelanggaran HAM yang ada di Indonesia, masih banyak contoh-contoh lain yang tidak dapat semuanya ditulis disini.

III. Analisis

Dari fakta dan paparan contoh-contoh pelanggaran HAM di atas dapat diketahui hahwa HAM di Indonesia masih sangat memperiatinkan. HAM yang diseru-serukan sebagai Hak Asasi Manusia yang paling mendasarpun hanya menjadi sebuah wacana dalam suatu teks dan implementasinya pun (pengamalannya) tidak ada. banyak HAM yang secara terang-terangan dilanggar seakan-akan hal tersebut adalah sesuatu yang legal.

Sangat minimnya penegakan HAM di Indonesia bisa disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :

1. Telah terjadi krisis moral di Indonesia
2. Aparat hukum yang berlaku sewenang-wenang
3. Kurang adanya penegakan hukum yang benar.
Dan masih banyak sebab-sebab yang lain.
Blog dengan ID 26250 Tidak ada


  • Pelanggaran HAM
PELANGGARAN – PELANGGARAN HAM DI INDONESIA

1. PELANGGARAN HAM OLEH TNI
umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.

2. KASUS PELANGGARAN HAM YANG TERJADI DI MALUKU
Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
Masyarakat kini semakin tidak percaya dengan dengan upaya – upaya penyelesaian konflik yang dilakukan karena ketidak-seriusan dan tidak konsistennya pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik, ada ketakutan di masyarakat akan diberlakukannya Daerah Operasi Militer di Ambon dan juga ada pemahaman bahwa umat Islam dan Kristen akan saling menyerang bila Darurat Sipil dicabut.
Banyak orang sudah putus asa, bingung dan trauma terhadap situasi dan kondisi yang terjadi di Ambon ditambah dengan ketidak-jelasan proses penyelesaian konflik serta ketegangan yang terjadi saat ini.
Komunikasi sosial masyarakat tidak jalan dengan baik, sehingga perasaan saling curiga antar kawasan terus ada dan selalu bisa dimanfaatkan oleh pihak ketiga yang menginginkan konmflik jalan terus. Perkembangan situasi dan kondisis yang terakhir tidak ada pihak yang menjelaskan kepada masyarakat tentang apa yang terjadi sehingga masyrakat mencari jawaban sendiri dan membuat antisipasi sendiri.
Wilayah pemukiman di Kota Ambon sudah terbagi 2 (Islam dan Kristen), masyarakat dalam melakukan aktifitasnya selalu dilakukan dilakukan dalam kawasannya hal ini terlihat pada aktifitas ekonomi seperti pasar sekarang dikenal dengan sebutan pasar kaget yaitu pasar yang muncul mendadak di suatu daerah yang dulunya bukan pasar hal ini sangat dipengaruhi oleh kebutuhan riil masyarakat; transportasi menggunakan jalur laut tetapi sekarang sering terjadi penembakan yang mengakibatkan korban luka dan tewas; serta jalur – jalur distribusi barang ini biasa dilakukan diperbatasan antara supir Islam dan Kristen tetapi sejak 1 bulan lalu sekarang tidak lagi juga sekarang sudah ada penguasa – penguasa ekonomi baru pasca konflik.
Pendidikan sangat sulit didapat oleh anak – anak korban langsung/tidak langsung dari konflik karena banyak diantara mereka sudah sulit untuk mengakses sekolah, masih dalam keadaan trauma, program Pendidikan Alternatif Maluku sangat tidak membantu proses perbaikan mental anak malah menimbulkan masalah baru di tingkat anak (beban belajar bertambah) selain itu masyarakat membuat penilaian negatif terhadap aktifitas NGO (PAM dilakukan oleh NGO).
Masyarakat Maluku sangat sulit mengakses pelayanan kesehatan, dokter dan obat – obatan tidak dapat mencukupi kebutuhan masyarakat dan harus diperoleh dengan harga yang mahal; puskesmas yang ada banyak yang tidak berfungsi.
Belum ada media informasi yang dianggap independent oleh kedua pihak, yang diberitakan oleh media cetak masih dominan berita untuk kepentingan kawasannya (sesuai lokasi media), ada media yang selama ini melakukan banyak provokasi tidak pernah ditindak oleh Penguasa Darurat Sipil Daerah (radio yang selama ini digunakan oleh Laskar Jihad (radio SPMM/Suara Pembaruan Muslim Maluku).

3. PELANGGARAN HAM ATAS NAMA AGAMA
Kita memiliki banyak sejarah gelap agamawi, entah itu dari kalangan gereja Protestan maupun gereja Katolik, entah dari aliran lainnya. Bahwa kadang justru dengan simbol agamawi, kita melupakan kasih, yaitu kasih yang menjadi ‘atribut’ Tuhan kita Yesus Kristus. Hal-hal ini dicatat dalam buku sejarah dan beberapa kali kisah-kisah tentang kekejaman gereja difilmkan. Salah satu contohnya dalam film The Scarlet Letter, film tentang hyprocricy Gereja Potestan yang ‘menghakimi’ seorang pezinah dan kelompok-kelompok yang dianggap bidat, adalagi film The Magdalene Sisters, juga film A Song for A Raggy Boy, The Headman,  “The Name of the Rose” , dan masih banyak lainnya. Kini, telah hadir film yang lumayan baru, yang diproduksi oleh Saul Zaentz dan disutradarai oleh Milos Forman, dua nama ini cukup memberi jaminan bahwa film yang dibuat mereka selalu bagus yaitu film GOYA’s GOST.
Mungkin saja film GOYA’s GOST ini akan membuat ‘marah’ sebagian kelompok, namun apa yang dikemukakan oleh Zaentz dan Forman, sebagaimana kekejaman “Inkuisisi” telah tercatat dalam sejarah hitam Gereja. Kisah-kisah kekejamannya juga terekam dalam lukisan-lukisan karya Seniman Spanyol Francisco Goya (1746–1828 ), yang menjadi tokoh sentral dari film GOYA’s GOST ini.
Kita telah mengenal banyak sekelompok manusia dengan atribut agama, berlindung dalam lembaga agama, mereka justru melakukan kejahatan kemanusiaan (crimes against humanity) entah itu Kristen, Islam atau agama apapun. Atas nama ‘agama yang suci’ mereka melakukan ‘pelecehan yang tidak suci’ kepada sesamanya manusia. Akhir abad 20 atau awal abad 21, akhir-akhir ini kita disuguhi sajian-sajian berita akan kebobrokan manusia yang beragama melanggar hak asasi manusia, misalnya kelompok Al-Qaeda dan sejenisnya menteror dengan bom, dan olehnya mungkin sebagian dari kita telah prejudice menempatkan orang-orang Muslim di sekitar kita sama jahatnya dengan kelompok ‘Al-Qaeda’. Di sisi lain Amerika Serikat (AS) sebagai ‘polisi dunia’ sering memakai ‘isu terorisme yang dilakukan Al-Qaeda’ untuk melancarkan macam-macam agendanya. Invasi AS ke Iraq, penyerangan ke Afganistan dan negara-negara lain yang disinyalir ‘ada terorisnya’. Namun kehadiran pasukan AS dan sekutunya di Iraq tidak berdampak baik, mungkin pada awalnya terlihat AS dengan sejatanya yang super-canggih menguasai Iraq dalam sekejap, namun pasukan mereka babak-belur dalam ‘perang-kota’, ini mengingatkan kembali sejarah buruk, dimana mereka juga kalah dalam perang gerilya di Vietnam. Kegagalan pasukan AS mendapat kecaman dari dalam negeri, bahkan sekutunya, Inggris misalnya. Tekanan-tekanan ini membuat PM Inggris Tony Blair memilih mengakhiri karirnya sebelum waktunya baru-baru ini. Karena ia berada dalam posisi yang sulit : menuruti tuntutan dalam negeri ataukah menuruti tuan Bush.
Memang kita akui banyak kebrutalan yang dilakukan oleh para teroris kalangan Islam Fundamentalis, contoh Bom Bali dan sejenisnya di seluruh dunia. Tapi tidak menutup kemungkinan Presiden Amerika Serikat, George Bush adalah juga seorang ‘Fundamenalis’ dalam ‘Agama’ yang dianutnya, karena gaya Bush yang sering ‘secara implisit’ terbaca dimana ia menempakan dirinya sebagai penganut Kristiani yang memerangi terorisme dari para teroris Muslim Fundamentalis. Tentu saja apa-apa yang mengandung “fundamentalis” entah itu Islam/ Kristen/ agama yang lain, bermakna tidak baik.
Sebelumnya, ditengah-tengah ‘isu anti terorisme (Islam)’, sutradara Inggris, Ridley Scott memproduksi film The Kingdom of Heaven, barangkali bisa juga digunakan untuk menyindir Presiden Bush yang sering menggunakan kata“crusades” dalam pidatonya. Film The Kingdom of Heaven adalah sebuah ‘otokritik’ bagi Kekristenan, dan sajian ‘ironisme’ dari ajaran Kristus yang penuh kasih. Bahwa perang Salib yang telah terjadi selama 4 abad itu bukanlah suatu kesaksian yang baik, tetapi lebih merupakan sejarah hitam.
Dibawah ini review dari sebuah film, tentang kejahatan dibawah payung Agama, bukan berniat melecehkan suatu Agama/ Aliran tertentu, melainkan sebagai perenungan apakah perlakuan seseorang melawan/menindas orang lain yang tidak ‘seagama’ itu tujuannya membela Allah? membela tradisi? membela doktrin, ataukah membela diri sendiri?
4. PELANGGARAN HAM OLEH MANTAN GUBERNUR TIM-TIM
Abilio Jose Osorio Soares, mantan Gubernur Timtim, yang diadili oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) ad hoc di Jakarta atas dakwaan pelanggaran HAM berat di Timtim dan dijatuhi vonis 3 tahun penjara. Sebuah keputusan majelis hakim yang bukan saja meragukan tetapi juga menimbulkan tanda tanya besar apakah vonis hakim tersebut benar-benar berdasarkan rasa keadilan atau hanya sebuah pengadilan untuk mengamankan suatu keputusan politik yang dibuat Pemerintah Indonesia waktu itu dengan mencari kambing hitam atau tumbal politik. Beberapa hal yang dapat disimak dari keputusan pengadilan tersebut adalah sebagai berikut ini.

Pertama, vonis hakim terhadap terdakwa Abilio sangat meragukan karena dalam Undang-Undang (UU) No 26/2000 tentang Pengadilan HAM Pasal 37 (untuk dakwaan primer) disebutkan bahwa pelaku pelanggaran berat HAM hukuman minimalnya adalah 10 tahun sedangkan menurut pasal 40 (dakwaan subsider) hukuman minimalnya juga 10 tahun, sama dengan tuntutan jaksa. Padahal Majelis Hakim yang diketuai Marni Emmy Mustafa menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 5.000 kepada terdakwa Abilio Soares.

Bagi orang yang awam dalam bidang hukum, dapat diartikan bahwa hakim ragu-ragu dalam mengeluarkan keputusannya. Sebab alternatifnya adalah apabila terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran HAM berat hukumannya minimal 10 tahun dan apabila terdakwa tidak terbukti bersalah ia dibebaskan dari segala tuduhan.
Kedua, publik dapat merasakan suatu perlakuan “diskriminatif” dengan keputusan terhadap terdakwa Abilio tersebut karena terdakwa lain dalam kasus pelanggaran HAM berat Timtim dari anggota TNI dan Polri divonis bebas oleh hakim. Komentar atas itu justru datang dari Jose Ramos Horta, yang mengungkapkan kekhawatirannya bahwa kemungkinan hanya rakyat Timor Timur yang akan dihukum di Indonesia yang mendukung berbagai aksi kekerasan selama jajak pendapat tahun 1999 dan yang mengakibatkan sekitar 1.000 tewas. Horta mengatakan, “Bagi saya bukan fair atau tidaknya keputusan tersebut. Saya hanya khawatir rakyat Timor Timur yang akan membayar semua dosa yang dilakukan oleh orang Indonesia”

5. Kontroversi G30S
Di antara kasus-kasus pelanggaran berat HAM, perkara seputar peristiwa G30S bagi KKR bakal menjadi kasus kontroversial. Dilema bisa muncul dengan terlibatnya KKR untuk memangani kasus pembersihan para aktivis PKI.
Peneliti LIPI Asvi Marwan Adam melihat, kalau pembantaian sebelum 1 Oktober 1965 yang memakan banyak korban dari pihak Islam, karena pelakunya sama-sama sipil, lebih mudah rekonsiliasi. ”Anggaplah kasus ini selesai,” jelasnya. Persoalan muncul ketika KKR mencoba menyesaikan pembantaian yang terjadi pasca G30S.
Asvi menjelaskan, begitu Soeharto pada 1 Oktober 1965 berhasil menguasai keadaan, sore harinya keluar pengumuman Peperalda Jaya yang melarang semua surat kabar terbit –kecuali Angkatan Bersenjata (AB) dan Berita Yudha. Dengan begitu, seluruh informasi dikuasai tentara.
Berita yang terbit oleh kedua koran itu kemudian direkayasa untuk mengkambinghitamkan PKI sebagai dalang G30S yang didukung Gerwani sebagai simbol kebejatan moral. Informasi itu kemudian diserap oleh koran-koran lain yang baru boleh terbit 6 Oktober 1965.
Percobaan kudeta 1 Oktober, kemudian diikuti pembantaian massal di Indonesia. Banyak sumber yang memberitakan perihal jumlah korban pembantaian pada 1965/1966 itu tidak mudah diketahui secara persis. Dari 39 artikel yang dikumpulkan Robert Cribb (1990:12) jumlah korban berkisar antara 78.000 sampai dua juta jiwa, atau rata-rata 432.590 orang.
Cribb mengatakan, pembantaian itu dilakukan dengan cara sederhana. ”Mereka menggunakan alat pisau atau golok,” urai Cribb. Tidak ada kamar gas seperti Nazi. Orang yang dieksekusi juga tidak dibawa ke tempat jauh sebelum dibantai. Biasanya mereka terbunuh di dekat rumahnya. Ciri lain, menurutnya, ”Kejadian itu biasanya malam.” Proses pembunuhan berlangsung cepat, hanya beberapa bulan. Nazi memerlukan waktu bertahun-tahun dan Khmer Merah melakukannya dalam tempo empat tahun.
Cribb menambahkan, ada empat faktor yang menyulut pembantaian masal itu. Pertama, budaya amuk massa, sebagai unsur penopang kekerasan. Kedua, konflik antara golongan komunis dengan para pemuka agama islam yang sudah berlangsung sejak 1960-an. Ketiga, militer yang diduga berperan dalam menggerakkan massa. Keempat, faktor provokasi media yang menyebabkan masyarakat geram.
Peran media militer, koran AB dan Berita Yudha, juga sangat krusial. Media inilah yang semula menyebarkan berita sadis tentang Gerwani yang menyilet kemaluan para Jenderal. Padahal, menurut Cribb, berdasarkan visum, seperti diungkap Ben Anderson (1987) para jenazah itu hanya mengalami luka tembak dan memar terkena popor senjata atau terbentur dinding tembok sumur. Berita tentang kekejaman Gerwani itu memicu kemarahan massa.
Karena itu, Asvi mengingatkan bahwa peristiwa pembunuhan massal pada 1965/66 perlu dipisahkan antara konflik antar masyarakat dengan kejahatan yang dilakukan oleh negara. Pertikaian antar masyarakat, meski memakan banyak korban bisa diselesaikan. Yang lebih parah adalah kejahatan yang dilakukan negara terhadap masyarakat, menyangkut dugaan keterlibatan militer (terutama di Jawa Tengah) dalam berbagai bentuk penyiksaan dan pembunuhan.
Menurut Cribb, dalam banyak kasus, pembunuhan baru dimulai setelah datangnya kesatuan elit militer di tempat kejadian yang memerintahkan tindakan kekerasan. ”Atau militer setidaknya memberi contoh,” ujarnya. Ini perlu diusut. Keterlibatan militer ini, masih kata Cribb, untuk menciptakan kerumitan permasalahan. Semakin banyak tangan yang berlumuran darah dalam penghancuran komunisme, semakin banyak tangan yang akan menentang kebangkitan kembali PKI dan dengan demikian tidak ada yang bisa dituduh sebagai sponsor pembantaian.
Sebuah sarasehan Generasi Muda Indonesia yang diselenggarakan di Univesitas Leuwen Belgia 23 September 2000 dengan tema ”Mawas Diri Peristiwa 1965: Sebuah Tinjauan Ulang Sejarah”, secara tegas menyimpulkan agar dalam memandang peristiwa G30S harus dibedakan antara peristiwa 1 Oktober dan sesudahnya, yaitu berupa pembantaian massal yang dikatakan tiada taranya dalam sejarah modern Indonesia, bahkan mungkin dunia, sampai hari ini.
Peritiwa inilah, simpul pertemuan itu, merupakan kenyataan gamblang yang pernah disaksikan banyak orang dan masih menjadi memoar kolektif sebagian mereka yang masih hidup.
Hardoyo, seorang mantan anggota DPRGR/MPRS dari Fraksi Golongan Karya Muda, satu ide dengan hasil pertemuan Belgia. ”Biar adil mestinya langkah itu yang kita lakukan.”
Mantan tahanan politik 1966-1979 ini kemudian bercerita. “saya pernah mewawancarai seorang putera dari sepasang suami-isteri guru SD di sebuah kota di Jawa Tengah. Sang ayah yang anggota PGRI itu dibunuh awal November 1965. Sang ibu yang masih hamil tua sembilan bulan dibiarkan melahirkan putera terakhirnya, dan tiga hari setelah sang anak lahir ia diambil dari rumah sakit persalinan dan langsung dibunuh.”
Menurut pengakuan sang putera yang pada 1965 berusia 14 tahun, keluarga dari pelaku pembunuhan orang tuanya itu mengirim pengakuan bahwa mereka itu terpaksa melakukan pembunuhan karena diperintah atasannya. Sedangkan Ormas tertentu yang menggeroyok dan menangkap orang tuanya mengatakan bahwa mereka diperintah oleh pimpinannya karena jika tidak merekalah yang akan dibunuh. Pimpinannya itu kemudian mengakui bahwa mereka hanya meneruskan perintah yang berwajib.